4. Penggunaan Media Sosial untuk Kontestasi Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkahlangkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak poltik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.
Baca Juga Bupati Ade Sugianto Hadiri Peresmian Pengangkatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya
5. Konteks Keserentakan Pemilu dan Pemilihan Kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah. Jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama. Salah satunya proses pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipastif.
6. Keamanan Potensi kerawanan akan muncul terkait keamanan adalah dukungan keamanan dalam mengantisipasi intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik. Dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pemilihan khususnya kepada Penyelenggara Pemilihan harus segera disiapkan sejak dini.
7. Kompetensi Penyelengara Adhoc Pemetaan kerawanan pemilihan menunjukkan, isu kerawanan tertinggi dan tersebar hampir di seluruh Indonesia disebabkan oleh pemahaman yang kurang dari Penyelenggara Adhoc terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Gambaran ini mewajibkan kepada penyelenggara pemilu untuk semakin memperkuat pemahaman tentang pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
8. Hak Memilih dan Dipilih Penguatan terhadap jaminan hak memilih dan dipilih. Di antaranya adalah pemutakhiran daftar pemilih di mana pemilih yang tidak memenuhi syarat hasil dari Pemilu menjadi pertimbangan penting saat pemutakhiran di pemilihan kepala daerah sehingga kesalahan pemutakhiran tidak berulang.
9. Layanan Kepada Pemilih Penyediaan layanan dan fasilitas pada pemilih. Penyelenggara pemilu wajib memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan pemilihan yang akses bagi semua pihak, khususnya bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas. Tidak ada lagi pemilih yang memiliki keterbatasan pada akhirnya menghadapi kesulitan dalam keikutsertaan dan partisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
10. Bencana Alam dan Distribusi Logistik Antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi KPU terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara. Seluruh penyelenggara bersama jajarannya wajib memberikan penjelasan yang memadai bagaimana proses pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
11. Perselisihan Hasil Pemilihan Masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting, maka dari itu pentingnya pemahaman penyelenggara, pengarsipan dokumen dan pengamanan surat suara beserta dokumen pendukungnya harus diawasi oleh semua pihak.
12. Kebijakan Pemilihan yang Berubah Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat, maka dari itu perlu kerjasama seluruh stakholders untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan. (Yon)
Baca Juga Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Pemdes Kamulyan Bersama Karang Taruna Kenanga Gelar Jalan Sehat