Bawaslu Kabupaten Ciamis Tegaskan Di Pemilu 2024
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis terus berupaya menekan pelanggaran-pelanggaran di pemilu 2024 nanti serta melaksanakan konsolidasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Gakkumdu dengan unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Narasumber dari Akademisi.
Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Uce Kurniawan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menuturkan, kegiatan yang kemarin dilaksanakan diantaranya mengkonsolidasikan terkait dengan sudah turunnya regulasi peraturan badan pengawas Pemilu nomor 3 tahun 2023 terkait dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau yang di sebut Gakkumdu dimana yang sebelumnya itu regulasi kita nomor 31 tahun 2018 karena memang tidak sejalan lagi dengan perkembangan situasi terkait dengan penangan pidana pemilu maka lahirlah peraturan nomor 3 tahun 2023. Tuturnya.
Jangan Sampai Ada Pelanggaran
“Jadi lebih mengkonsolidasikan lahirnya regulasi Bawaslu terbaru, maka kami kemarin hadir bersama unsur Gakkumdu diantaranya jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan kita semua termasuk dengan jajaran kesekretariatan.” Jelas Uce. Jum’at, (14/4/2023).
Baca Juga Di Bulan Penuh Berkah, HIMSIC GALUH Bagikan Ribuan Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan
Selain itu juga Uce Kurniawan menjelaskan, untuk lebih menggaet terkait dengan stakeholder yang ada, kemarin kita undang perwakilan dari Perguruan Tinggi sebagai narasumber, dalam hal menangani penanganan pelanggaran yang terindikasi pidana pemilu, kemarin juga kita undang narasumber ketua MUI untuk memberikan fatwa-fatwanya. Jelasnya.