BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, Menindaklanjuti Permasalahan Zakat Fitrah di UPZ Jatiwaras

BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya mengundang para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Jatiwaras guna untuk menindaklanjuti permasalahan Zakat Fitrah di UPZ Jatiwaras,” Rabu (25/05/2022)

Menurut Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya Ir. H. Eddy Abdul Somadi, MP, memaparkan usai acara kepada wartawan hari ini ada Klarifikasi sehubungan adanya muncul pemberitaan di media masa, ada Zakat Fitrah dijual.

Bahwa setelah diklarifikasi dijual itu bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk kemaslahatan yang lebih besar dan yang dijual itu bukan untuk bagian Fakir Miskin, Katanya.

Menurutnya, zakat fitrah itu dari Awal Ramadhan menjelang idul fitri harus dibagi habis, Itu pemahamannya kalau yang menyerahkan muzakki kepada mustahik, dan dari Muzzaki ke UPZ, Baznas dan lain lain.

Menindaklanjuti Permasalahan Zakat Fitrah di UPZ Jatiwaras

“Kalau sudah ke amil zakat setelah idul fitri juga bisa, untuk fakir miskin didahulukan, tidak boleh kalau masih ada fakir miskin didesa itu dilempar ke yang lain,” Terangnya

Sedangkan peruntukan yang diserahkan ke Desa, lanjut Ia mengatakan untuk pengembangan agama di tingkat Desa, dan yang diserahkan ke kecamatan itu untuk memberikan intensif kepada para ajengan, untuk fisabililah

Dan Untuk kabupaten 6 persen ini sebagai kontrol memudahkan pihak kabupaten menghitung potensi zakat yang ada di Kabupaten Tasik dengan indikator UPZ yang ada di Kecamatan dan masjid besar

“Kecamatan yang menyetor, akan dikembalikan lagi kepada kecamatan tersebut melalui Proposal yang diajukan ke Baznas, ada juga Untuk biaya pengobatan, pendidikan, Jompo anak yatim dan rutilahu dan lain lain.” Tuturnya

Dengan adanya permasalahan ini Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya mengaku ada Hikmahnya ternyata sampai saat ini Pemahaman masyarakat terhadap zakat, fungsi UPZ dan baznas masih rendah.

“Serta, Adanya kurang kepercayaan kepada kami dari masyarakat, Mungkin ini akibat kurangnya sosialisasi kepada masyarakat,” Tuturnya

Sementara itu Kepala Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras Alfi Ahmad Hariri SE., SH., MH menyampaikan Pertemuan barusan itu bentuk dari klarifikasi, atas produk jurnalistik tempo hari tentang beras zakat fitrah yang belum di salurkan kepada mustahik nya padahal Idul Fitri sudah 2 minggu lebih.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

“Namun, Itu kan produk pemberitaan, kalau saya hanya diminta tanggapan tentang dugaan hal tersebut di kaitkan dengan UU zakat yang jelas dan tegas bunyi pasal 37 UU nomor 23 tahun 2022 yang bunyinya “Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya” Tuturnya.

Lanjutnya, pada kesempatan tersebut dirinya mengusulkan kepada baznas kabupaten agar terus mengevaluasi dan sekaligus lebih membenahi tata kelola zakat khususnya zakat fitrah yang fikihnya jelas harus habis di bagikan sebelum shalat idul fitri.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *