“Jadi jangan bikin kesepakatan yang bertentangan dengan produk aturan dan atau per undang-undang di atasnya nanti bisa gugur dengan sendirinya kesepakatan tersebut.” tegasnya.
Karena bertentangan dengan aturan diatasnya contoh kalau undang-undang mengamanatkan tidak boleh di jual jangan ada aturan turunannya yang jadi membolehkan di jual, ini akan membingungkan bagi para pelaksana tugas di bawahnya. Kasian lah UPZ di tingkat yang lebih bawah yang langsung berhubungan dengan masyarakat
Mereka hanya melaksanakan apa yang di sepakati tanpa faham akibat hukumnya, jadi Baznas Kabupaten harus lebih bijak dalam mengambil keputusan, khususnya zakat fitrah itu jangan di tarik ke upz tingkat atasnya. Karena akan jadi permasalahan baik dalam skala prioritas mustahik maupun dalam hal pendistribusiannya dan ini terbukti dengan beras yang belum di bagikan kepada mustahik setelah jauh dari hari raya Iedul Fitri.
Belum lagi dengan penjualan beras yang di larang walaupun bukan untuk kepentingan pribadi apalagi dengan menjual di bawah standar harga yang di tetapkan saat awal akad zakat fitrah di patok dengan harga Rp.10.000 bahkan Rp.11.000 tapi di jual dengan harga Rp.7500 hal ini kembali akan berbenturan dengan aturan.
Apalagi kalau melihat besaran zakat fitrah yang di bagikan kepada kepala desa dan camat Rp 100.000 sedangkan bagian fakir miskin yang menjadi sasaran utama zakat itu hanya di berikan 2 kg bahkan diduga ada yang hanya 9 ons ini kan sakit hati kita, teriris rasanya nurani kita.
Oleh sebab itu ayolah kita sama sama pakai hati nurani sama sama evaluasi bagaimana zakat fitrah seharusnya di distribusikan agar sesuai dengan amanat dan atau perintah undang undang negara republik indonesia terutama pasal 25 dan 26 uu no 23 tahun 2011 yang berbunyi “Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam”, Pasal 26 Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Dan hal ini sesuai dengan madzhab safii yang kita anut dimana zakat fitrah harus di bagikan dimana tempat zakat fitrah itu di pungut,” ujarnya.
“Tujuan zakat fitrah ini sesuai dengan pasal 3 uu no 23 tahun 2011 pengelolaan zakat bertujuan “meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Ayo kita pikir bersama dengan nurani yang bersih, kalau hanya diberikan dua kilo beras bahkan di duga ada yang 9 ons, apakah tujuan itu akan tercapai.?
Oleh karena itu, dirinya sama sekali tidak ada maksud apa-apa hanya untuk saling mengingatkan sesama muslim, “peupeuriheun dosa kita yang setumpuk gunung mumpung kita di beri amanat oleh masyarakat yang hakekatnya di beri tugas oleh maha suci maka manfaatkanlah kesempatan ini untuk kemaslahatan umat yang lebih tepat akurat,” Ungkapnya.
Kita tidak tau umur kita sampai kapan, kalau tiap tahun kita bikin kesalahan tanpa di sadari mau kapan kita bertobat nya, mau kapan minta maaf kepada para muzaki yang menitipkan amanat kepada kita, kalau untuk program baznas mah dari zakat infaq yang lain juga sudah cukup besar kan, seperti dari infaq penghasilan PNS sudah miliaran rupiah.
Sekali lagi saya mengingatkan prioritaskan fakir miskin, dan maaf kalau memang ini dianggap benar maka jadikan pertimbangan walau hanya masukan dari seorang kepala desa,” tegasnya***Day
Baca Juga Kodim 0612 Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan KB Kesehatan Semester 1 Tahun Anggaran 2022