Kabupaten Pangandaran, analisaglobal.com – Terkait Ijin PIRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran kepada pelaku usaha olahan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Gula Cokelat Sukrosa (GCS) yang berbahan baku dextros, molases, rafinasi, metabisulfite, dan tepung tapioka tahun 2020. PIRT tersebut masih berlaku hingga sekarang, artinya adapun temuan dilapangan adanya dugaan olahan berbahan tersebut di awal tahun 2022 ijin PIRT tersebut berlaku.
Hal tersebut dijelaskan Kembali oleh Jajat, Kepala Loka POM Tasikmalaya, di kantornya, Senin (21/02/2022), berdasarkan informasi secara lisan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.
Sementara untuk hal dimaksud, adanya olahan industri rumahan berbahan baku mana yang dicurigai dan tidak memenuhi syarat adanya kandungan mikrobiologi nya atau zat kimia yang berbahaya yang dilakukan secara obyektif oleh petugas dilapangan, artinya sample produk yang akan diuji harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Loka POM atau dari BPOM sendiri. Jelas Jajat.
“Namun apabila masyarakat ingin menguji produk yang masih diragukan karena diduga mengandung bahan baku yang berbahaya atau tercemar, maka bisa langsung ke BPOM Bandung”, tandasnya.
Karena Loka POM Tasikmalaya masih keterbatasan uji laboratorium dan untuk kantor sendiri masih sementara dan masih dibangun. Di Loka POM Tasikmalaya baru bisa uji laboratorium sebatas bahan-bahan seperti formalin, borak untuk selebihnya belum adanya alat uji seperti bahan – bahan zat kimia lainnya.
Disinggung terkait adanya Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang diharuskan adanya keterangan berupa bahan komposisi dari sebuah produk, kode produksi, tanggal produksi dan nama produk dan lainnya, ?
Jajat menjelaskan bahwa kapasitasnya pengawasannya selama ini hanya berdasarkan informasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran dan untuk data para pengrajin olahan industri rumah tangga pun ada di Dinas Kesehatan. Jelasnya
“Kalau pun di lapangan tidak adanya label nama atau komposisi bahan baku yang dimaksud hal tersebut harusnya seperti yang sudah ditetapkan oleh peraturan dalam hal ini Undang – Undang Perlindungan Konsumen, minimal informasi yang digunakan bahan baku itu apa saja”, papar Jajat.