Kembali dipertanyakan terkait informasi beberapa pelaku olahan Gula Cokelat Sukrosa (GCS) yang sudah mengantongi ijin PIRT, Jajat menuturkan, informasi tersebut hanya secara lisan dari Dinas Kesehatan Pangandaran dan tidak memperlihatkan hasil uji laboratorium yang dimaksud di tahun 2020 ?
Loka POM Tasikmalaya dalam hal kunjungan kemarin hanya lintas sektor yang di undang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran dan tidak pula dalam rangka kapasitas untuk mengaudit para pelaku usaha olahan industri gula cokelat sukrosa, adapun Loka POM lebih ke pembinaan. Tutur Jajat.
Loka POM Tasikmalaya sendiri tidak serta merta melakukan pembinaan saja, namun pengawasan juga tentu dengan koordinasi lebih dulu dengan pihak Pemerintahan Daerah setempat. Nanti wacana – wacana lainnya untuk pengawasan rutin, jika mungkin menjadi perhatian dari masyarakat.
“Untuk pengawasan kepada para pelaku usaha Loka POM Tasikmalaya sudah secara rutin dalam pengawasan dan pembinaan dengan pihak Pemda setempat berdasarkan data–data yang ada di Dinas Kesehatan. Secara teknis tentu dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas mengumpulkan semua para pelaku usaha yang sudah mengantongi PIRT dari Kabupaten masing–masing, seperti Kabupaten Ciamis dan Pangandaran, tetapi kegiatan – kegiatan LPOM setiap tahun selalu ada sesuai perencanaan”, tandasnya.
LPOM Tasikmalaya pernah melaksanakan audit kepada para pelaku usaha gula aren di Pangandaran yang sudah mengantongi PIRT. Namun untuk tempat dan lokasi para pengrajin olahan gula aren tidak begitu jelas mengetahui dimana nya dan itupun yang sudah ada ijin PIRT. Yang akan mengupgrade ijinnya Makanan Dalam (MD) ke BPOM dan masih proses hingga sekarang.
Sementara terkait untuk perijinan Jajat mengatakan, untuk sekarang lebih mudah bisa langsung melalui Online Single Submission (OSS). Sebelumnya jika para pelaku usaha ingin memperoleh ijin harus melalui dinas terkait.
“Namun sekarang sebaliknya, artinya bagi Loka POM Tasikmalaya jika masyarakat ingin memperoleh ijin dan masih ada beberapa kekurangan kami selaku Loka POM tentu akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika ada beberapa syarat yang kurang hingga mendapatkan apa yang diinginkan para pelaku usaha berskala Mikro, Kecil dan Menengah”, pungkasnya.***Dit