Bekerjasama Dengan Disdukcapil, DPMPTSP Kab. Tasikmalaya Bisa Melayani Administrasi Kependudukan

“Bukan hanya pelayanan perizinan tapi juga non perizinan yang sekarang sedang dilaksanakan dan bekerjasama dengan pihak Disdukcapil. jadi masyarakat yang membutuhkan percetakan administrasi yang sudah habis bisa dilaksanakan sehingga seluruh pelayanan perizinan bisa lancar”. Ungkap Drs. H. Nana Heryana, MM.

Drs. H. Nana Heryana, MM menambahkan, kalau segala bentuk pelaksanaan perizinan harus mengacu kepada aturan undang – undang Omnibuslow yang turunannya ada OSS (Online Single Submission) yang mana kita harus melaksanakan pelayanan perizinan yang terpadu dan secara online. Imbuhnya.

” Adapun untuk mesin ADM sendiri hanya bisa melakukan pencetakan administrasi masyarakat yang sudah terinput di disduk.” Ujarnya

Drs. H. Nana Heryana, MM berharap, kedepannya bisa bekerjasama lagi dengan berbagai pihak instansi lainnya dalam bentuk pelayanan baik itu kepolisian, kejaksaan ataupun Samsat dan juga Imigrasi, sehingga dapat memudahkan pelayanan satu pintu bagi masyarakat kabupaten Tasikmalaya. Harapnya.***UWA

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *