Belum Adanya SPK, Pekerjaan Pengecatan Kantor Setda Kab. Tasikmalaya, Diduga Menjadi Ajang Grativikasi

media analisaglobal.com pun langsung mengkonfirmasi kepada bagian Tupim yaitu Rubi, akan tetapi saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA) dan pesan singkat WA pun tidak memberikan respon atau jawaban.

Dengan adanya pekerjaan tersebut, diduga kurangnya sinkronisasi antar bagian yang ada di kantor setda kabupaten Tasikmalaya, dan diduga seakan berlomba-lomba untuk mendapatkan paket pekerjaan tersebut.

Sehingga diduga kuat adanya indikasi praktik grativikasi dalam pekerjaan pengecatan tersebut yang melibatkan seorang Camat diluar kewenangan para bagian yang ada di kantor setda Kabupaten Tasikmalaya yang seolah-olah jabatan seorang Camat setara dengan jabatan kabag umum.

Maka dengan demikian, diduga pihak Tupim sudah melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Sampai berita ini di terbitkan, tim media analisaglobal.com belum mendapatkan penjelasan dari pihak Tupim. Maka Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, kami dari media analisaglobal.com siap menerima hak jawab dari pihak – pihak terkait. (UWA)

Baca Juga Per 1 Juli, KAI Ubah Pola Operasional Sejumlah Perjalanan Kereta Api, Ini Daftarnya !!!

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *