“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).
Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
“Sementara tadi tidak (menggunakan pasal penistaan agama),” ucap Ramadhan menegaskan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.
Rudi/Hms
Pages: 1 2