Dilain pihak, Ketua Forum Wartawan Priangan ,(FORWAPI) yaitu Halim Saepudin yang didampingi Sekjen FORWAPI Ade Global pun angkat bicara, tentunya kami sangat menyangkan atas adanya kejadian tersebut, sedangkan di dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 adalah peraturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Perpres ini mengatur tugas Satgas Saber Pungli dalam memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien, katanya.
“Terkait ini saya akan menindak lanjut tentang dugaan pungutan liar ini, karena hal ini merupakan Tindak pidana pungli di sekolah yang mana perbuatan tersebut tentunya melanggar hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana,” tegas Halim.
Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. (Johan)
Simak update artikel lainnya di saluran kami WhatsApp Chanel
Baca Juga Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Bandung Barat, Diduga APH Tutup Mata