Maka, Lanjut H. Dedi berharap setelah kemarin ada konfirmasi ke ESDM Propinsi, yang sepakat untuk adanya sosialisasi ulang dari pihak terkait yakni Dinas Lingkungkan Hidup, BPBD dan Dinas Perijinan Kabupaten Tasikmalaya tentang dampak yang terjadi dari penambangan pasir di leuweung keusik padakembang. Jelasnya
Musyawarah bersama dihadiri dari 4 Kecamatan yakni Kecamatan Padakembang, Kecamatan Singaparna, Kecamatan Leuwisari, Kecamatan Sukaratu, mereka rata – rata ikut merasa khawatir dan prihatin terhadap rencana penambangan, karena mereka merasa akan terdampak dalam masalah perairan yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
“Sekiranya madhorotnya lebih banyak maka masyarakat bisa mengajukan pemberhentian melalui Bupati Tasikmalaya kepada kementrian terkait.” Ungkap H. Dedi
“Dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat, saya secara pribadi menolak keras atas adanya penambangan di wilayah galunggung khususnya wilayah dinding ari, karena wilayah ini menjadi sumber resapan air.” tandasnya***A23