Berikan Pemahaman Kepada Para Penambang, DPC APRI Tasikmalaya Gelar FGD Terkait WPR Dan IPR

Berikan Pemahaman Kepada Para Penambang

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dalam rangka meningkatkan pemahaman para penambang di wilayah kabupaten Tasikmalaya, DPC APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) kabupaten Tasikmalaya menggelar FGD (Focus Group Discussion) tentang Sosialisasi SK WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) untuk meningkatkan pemahaman mengenai IPR (Izin Pertambangan Rakyat) kepada para penambang yang dilaksanakan di GOR Desa Pasirmukti kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Rabu (28/09/2022).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya bersama Anggota, ESDM Provinsi Jawa Barat, Perwakilan dari DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, Perwakilan dari DPUTRPPLH Kabupaten Tasikmalaya, Diskopukmindag yang diwakili Bidang Koperasi Kabupaten Tasikmalaya Perwakilan dari Polres Tasikmalaya Kota yang diwakili Kanit Tipiter, Perwakilan dari Perhutani, Camat Cineam, Camat Karangjaya, Polsek Cineam, Koramil Cineam, Kepala Desa Pasirmukti dan 5 Desa Lainnya yang masuk wilayah pertambangan, Pihak Koperasi dan para anggota koperasi, Karang Taruna dan penambang serta para tamu undangan lainnya.

DPC APRI Tasikmalaya Gelar FGD Terkait WPR Dan IPR

Hendra Cahyadi selaku Ketua DPC APRI kabupaten Tasikmalaya mengatakan, Jadi teredukasi nya Masyarakat penambang pasca hari ini, karena ini perjuangan kami Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) untuk lebih mendorong legalitas dan terbitnya keputusan Menteri terkait wilayah pertambangan Rakyat yang ada di wilayah Kecamatan Cineam dan kecamatan Karangjaya dan mencakup di 5 Desa, Ungkapnya.

Hendra Cahyadi – Ketua DPC APRI kabupaten Tasikmalaya. Rabu (28/09/22) AD/analisaglobal.com

Menurut dia, Tentunya banyak hal yang perlu di tindak lanjuti oleh kami selaku para penambang, dan harapan kami sebagai masyarakat bisa lebih teredukasi satu barisan. Jadi ini PR kita untuk membentuk beberapa koperasi berdasarkan WPR ± 100 hektar, dan undang-undang nomor 3 tahun 2020 itu regulasinya satu koperasi hanya bisa membawahi 10 hektar wilayah pertambangan, jadi otomatis hampir 8 sampai 10 koperasi harus kita bentuk, karena ini salah satu cara kami memahamkan masyarakat, dan juga untuk masyarakat agar lebih kolektif dalam membentuk kelompok – kelompok penambang di lokasi tersebut dan menjadi motivasi kami, tuturnya.

Baca Juga Polres Ciamis Sambut Kedatangan Tim Audit Itwasda Polda Jabar

Disinggung soal ijin perorangan, Hendra pun selaku ketua DPC APRI menjelaskan, itu bisa menjadi kemungkinan, karena itu semua hak warga, hanya disini kami APRI merekomendasikan koperasi karena itu lebih kolektif, karena itu juga sama dengan usahanya bersama masyarakat, jadi sahamnya itu anggota dan saya rasa untuk lebih memudahkan teknis dan mengingat tadi dari Dinas Lingkungan Hidup (DPUTRLH) kaitan dengan RKLHUPL nya akan lebih ribet dan akan banyak yang akan di terbitkan dan lebih simpel karena ini tambang rakyat bersama koperasi makanya kami lebih menghimbau mudah-mudahan bisa sepakat untuk membentuk koperasi, Jelas Hendra.

Pepen – Penyelidik Ahli Muda dari ESDM Provinsi Jawa Barat. Rabu (28/09/22) AD/analisaglobal.com

Di tempat yang sama menurut Pepen Sebagai Penyelidik Ahli Muda dari ESDM Provinsi Jawa Barat menyampaikan, Ini adalah menyambungkan kegiatan-kegiatan sebelumnya yang di laksanakan oleh Desa maupun oleh Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) dan saya juga beberapa kali mendapat undangan terkait masalah progres rencana kegiatan perijinan pertambangan rakyat. Ucapnya.

“Jadi proses perhari ini bahwa wilayah pertambangan ini sudah di tetapkan oleh menteri, maka segera di susun dokumen – dokumen sebagai pendukung untuk kegiatan pertambangan liar. Jadi pemerintah provinsi akan membuat dokumen pengelolaan pertambangan liar dan juga KLHS sebagai pendukung dari pertambangan tersebut, “paparnya.

Masih kata dia, Jadi nanti sudah terbit bagi si penambang tentunya akan mengajukan perijinannya dalam bentuk koperasi atau perorangan, makanya kegiatan hari ini kita mencoba untuk mensosialisasikan kepada penambang untuk mempersiapkan diri dari mulai pembentukan koperasi dan kelompok para penambang, mungkin nanti juga kita akan membantu dalam pembentukan koperasi dari dinas koperasi kabupaten Tasikmalaya dalam perijinan nya ke PTSP yang membangun dalam membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), karena itu wajib, baik perorangan, koperasi apapun bentuk usaha nya itu syarat mutlak pembuatan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) itu pun nanti di sisi lingkungannya pun di haruskan menyusun dokumen KLPL nanti backup oleh KLHS tadi. Ungkap Pepen.

“Jadi KLHS ini di susun khusus pertambangan sebagai acuan mereka dalam mengelola lingkungan termasuk tadi dokumen pengelolaan kegiatan pertambangan rakyat. Jadi tidak boleh keluar dari acuan yang sudah kita buat agar supaya pertambangan rakyat ini tambah tertib tersusun rapih untuk pengelolaan lingkungannya,” harapnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *