Dia pun menjelaskan, adapun untuk perorangan itu maksimal sekitar 5 hektar dan untuk koperasi maksimal 10 hektar, karena kalau kami lebih condong ke koperasi, karena ada yang bertanggung jawab. Jadi kalau perorangan takutnya atas nama seseorang dan orang tersebut entah kemana dan bisa berakibat fatal hilangnya orang tersebut, jadi lebih baik berbentuk koperasi saja karena ada pengurus dan saling bertanggungjawab terhadap apa yang di kelolanya. Jelasnya.
“Hal ini pun tentunya untuk para penambang diharapakan bisa bergabung dengan APRI agar supaya mereka ada yang mendampingi dari hal-hal yang tidak di inginkan dan mudah-mudahan pihak APRI juga bertanggungjawab untuk para anggota penambang,” harapnya.
Sementara itu H. Farhan perwakilan dari DPUTRPPLH Kabupaten Tasikmalaya menuturkan, Harapan kita sebetulnya kalau untuk masalah WPR ini memang ada kewajiban sebagai pemerintah untuk menyusun dokumen-dokumen seperti KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), dan mudah-mudahan kita secepatnya dapat menyusun dokumen ini untuk mendukung wilayah pertambangan rakyat setelah nanti masyarakat bisa memproses ijin pertambangan rakyat nya, Karena KLHS itu syarat mutlak sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009 termasuk juga dalam undang – undang cipta kerja bahwa setiap rencana kegiatan pemerintah itu wajib di lengkapi dengan KLHS,” tuturnya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
“Jadi KLHS ini juga bersinergi dengan dokumen pengelolaan WPR yang di susun oleh Dinas ESDM provinsi, jadi setelah dokumen pengelolaan WPR oleh dinas ESDM provinsi ada, nanti di dampingi dengan KLHS. Jadi di KLHS itu untuk penguatan aspek lingkungan hidup nya. Sehingga dokumen pengelolaan WPR itu systemnable dan berkelanjutan karena sudah memperhitungkan aspek-aspek lingkungannya,” Imbuh Farhan.
Ditempat yang sama, Aas Gandara Selaku Kepala Desa Pasirmukti mengungkapkan, Alhamdulillah saya selaku kepala desa bisa memfasilitasi sosialisasi ini, Jadi mudah-mudahan untuk pemanfaatan buat masyarakat, Dan terkait adanya kegiatan sosialisasi yang di selenggarakan oleh Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) kami mempermudah dan tidak mempersulitnya. Maka dalam proses ini saya juga mengerti dan mendukung sekali karena harus ada koperasi dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), saya sendiri pun sangat mengerti sekali karena harus bertanggungjawab kepada masyarakat yang menambang dan akan memfasilitasi 24 jam. Ungkapnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini para penambang bisa mengerti dan faham, bahwa wilayah pertambangan bukan berarti tanah milik pribadi, yaitu milik Desa, milik perhutani, itukan ada termasuk wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” Pungkasnya (MAR)
Baca Juga Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga