“Kami memberikan imbauan masyarakat dan nelayan agar jangan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang akan berdampak membahayakan atau merusak lingkungan. Seperti penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan seperti meracun, menyetrum dan mengebom ikan. Cara seperti ini akan membawa dampak merusak lingkungan bahkan kepunahan ikan,” katanya.
Selain itu, kata AKP Sugianto, personel Sat Polairud juga menyampaikan imbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya selalu memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta melakukan vaksinasi.
“Mari kita sama-sama dukung program pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan selalu menerapkan 5M, dan melakukan vaksinasi. Kedisiplinan kita bersama menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran virus corona,” pungkasnya.
Dods
HUMAS POLRES CIAMIS