Bermotifkan Dendam, Duo Pembunuh Sadis Warga Cilawu Berhasil Ditangkap Polres Garut

Lanjut Ari mengatakan jika kedua tersangka ini dihadapkan dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Ia pun membeberkan jika kedua tersangka tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda, “TR” (34) ditangkap di Kota Bandung dan “HH” (19) ditangkap di Bekasi.

“Penangkapan ini membawa keadilan bagi keluarga korban dan menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum. Semua pihak diingatkan akan konsekuensi tragis dari tindakan kriminal yang direncanakan dengan begitu kejam.” Tandasnya. (Red)

@divisihumaspolri
@spripim.polri

Baca Juga FKDT Kecamatan Manonjaya, Kembali Menggelar Peragaan Manasik Haji Untuk Santri Diniyah

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *