“Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Kan hanya sampai tanggal 20 Juli, tidak lama,” ujar Bupati.
Lanjut Bupati, perusahaan – perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak maka sanksi TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) akan diberikan. “Kita sudah minta besok, prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan. Kalau tidak, pasti akan diberikan sangsi melanggar PPKM darurat,” tegasnya.***Humas Cianjur/ U. Supriadi
Pages: 1 2