Kota Banjar, analisaglobal.com — Menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.H. bersama Forkopimda menyepakati untuk menutup pusat keramaian di kota Banjar yakni Alun-alun Kota, dan Taman Kota Banjar. Rabu (06/07/2021).
Dua (2) titik tersebut dianggap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, dalam situasi PPKM Darurat demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, sehingga Kapolres bersama Forkopimda Kota Banjar menutupnya dan dilarang digunakan untuk aktivitas.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Banjar melakukan langsung penyemprotan cairan disinfektan di sekitaran Alun-alun Kota Banjar dan Taman Kota Banjar.