Baca Juga Jelang Pemilu Serentak 2024, Panwaslu Kecamatan Pamarican Mulai Tertibkan APK Liar
Dirinya juga menerangkan, Prioritas yang kami tertibkan yaitu, yang terpasang di pohon, di tiang listrik dan di tempat lainnya yang di larang menurut aturan yang berlaku, dan tentunya yang tidak tepat pemasangannya yang menganggu ketertiban umum, hanya untuk Atribut APS Calon Presiden dan wakil Presiden tidak boleh di tertibkan, karena tidak ada intruksi dari Bawaslu pusat, terang Iyus.
Selain itu juga, Iyus selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran menambahkan, adapun untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan, kami pun menghimbau dan berharap agar kepada para Kontestan Pemilu bisa bersinergi antara partai yang satu dan Partai lainnya, silahkan jalin silaturahmi dan koordinasi dengan kami pihak Panwascam, agar bisa bergandengan tangan untuk menjaga situasi yang tertib dan aman di wilayah Kecamatan Sukahening demi terciptanya pemilu damai, pungkasnya. (AD)