Dari hasil keterangan tersangka sisa uang yang diperoleh dari Arisan online tersebut digunakan untuk perawatan, membeli perabotan rumah tangga serta digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara. (Red)
Bid. Humas Polda Jabar
Baca Juga Miris …!!! Bocah Kelas 4 SD Di Desa Maruyungsari Padaherang, Alami Kelumpuhan
Pages: 1 2