“YD memohon maaf kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polres Pangandaran atas postingannya di media sosial Facebook berisi ujaran kebencian atau menghina Institusi Polri yang sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023. dari lubuk hati paling dalam YD merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut”
Lanjut Kapolres, “kami sudah memaafkan, tetapi kami terus melanjutkan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
“Kami ingin kejadian ini menjadi contoh untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Pangandaran, bijaklah menggunakan media sosial, ayo kita sama – sam menghargai satu sama lain dalam ber media sosial, karena apabila sudah terjadi kejadian seperti ini yang rugi pasti diri kita sendiri”.
“Lalu untuk YD kami amankan di Mapolres Pangandaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut”, tutup AKBP Hidayat. (Yusrizal/Red)
Baca Juga Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Perampokan Minimarket Di Karangnunggal