Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, yang diwakili oleh Robby Martapura menjelaskan bahwa dalam rangka penguatan pengawasan prekursor non farmasi sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 maka Kementerian Keuangan menjalankan aksi pengetatan system pengawasan prekursor di Indonesia dengan mendorong adanya pengaturan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika.
“PNBP sendiri merupakan pungutan yang dibayar oleh pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Tarif PNBP layanan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika non farmasi ditetapkan melalui PMK,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 4 (Prekursor) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Gembong Yudha, SP, S.H., M.H., menyampaikan terkait pengelolaan PNBP atas layanan penerbitan rekomendasi IT dan ET Prekursor Non Farmasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk implementasi PMK No.125/PMK.02/2021.
“Dengan adanya peraturan ini rekan-rekan pelaku IT/ET akan lebih berhati-hati didalam melakukan proses impor/ekspor prekursor non farmasi. Diharapkan sebelum mengajukan, pelaku usaha ini sudah benar-benar mengerti dan mentaati peraturan yang ada sehingga tidak terjadi adanya penyimpangan dari hulu sampai ke hilir. Polri dan BNN selaku satuan kerja yang mengeluarkan rekomendasi wajib melaksanakan amanat yang tertuang dalam PMK tersebut, maka kami wajib untuk mensosialisasikan hal ini agar para pelaku IT/ET mengetahui peraturan yang berlaku,” tambahnya
“Diharapkan kerja sama dan dukungan dari panitia, narasumber dan seluruh peserta, sehingga setelah pelaksanaan rakor dan sosialisasi ini, implementasi PNBP layanan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor non farmasi mulai diterapkan dan dilaksanakan oleh importir dan eksportir terdaftar prekursor non farmasi selaku wajib bayar,” tutupnya.***Maskuri
Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI