“Jadi nanti yang menentukan apakah terperiksa adalah seorang penyalahguna Narkoba atau malah seorang pengedar Narkoba, dari hasil asesmen tim medis dan tim hukum, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT)”, tambah Engkos.
“Kata kuncinya adalah, bahwa pelaksanaan asesmen terpadu itu sendiri tidak mempengaruhi proses hukum atau penyidikan, tetapi sebagai rekomendasi yang mendasari penyidik untuk menerapkan pasal” Pungkas Engkos.***Dods
Diskominfo Ciamis
Pages: 1 2