“Kami tidak melakukan rapat atau musyawarah terkait hal itu,” ujar Yaman melalui sambungan telepon.
Pertanyaan pun muncul mengenai apakah pihak terkait di tingkat kabupaten akan menerima usulan pemberhentian anggota BPD tanpa adanya berita acara musyawarah, mengingat pengunduran diri Deni diduga bukan karena kesibukan pribadi, melainkan atas usulan pihak tertentu.
Meski hanya tersisa dua anggota, Yaman menegaskan bahwa BPD Singasari tetap berkomitmen untuk melayani dan bekerja demi kepentingan masyarakat. (Yos Muhyar)
Baca Juga Mhd Arjunanta : Anak Muda Medan yang Menginspirasi Lewat Literasi Digital dan AI