Yang menjadi dasar dari pemberian Bantuan Keuangan terhadap Desa adalah Peraturan Bupati Ciamis 48 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Belanja Bagi Hasil Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga.
“Yang membuat kita optimis saat ini adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ciamis yang lebih baik dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Jabar, hal ini diakibatkan sektor pertanian Kabupaten Ciamis yang mampu menahan gejolak ekonomi akibat pandemi beberapa tahun kebelakang,” Jelasnya.
“Untuk itu saya berpesan untuk terus memperhatikan dan fokus pada sektor pertanian.” Bupati Herdiat lebih lanjut mengingatkan para kepala desa untuk menggunakan anggaran bankeu tersebut semaksimal mungkin demi kemajuan Desa dan kesejahteraan bersama.
Lanjut, Beliau mengingatkan Kepala Desa bahwa tantangan halangan dan rintangan pastilah ada, jangan sampai ada kepala desa yang tersangkut kasus hukum gara-gara bankeu tersebut.
“Hati-hati dalam penggunaan Bankeu ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” Pungkasnya.***Bagus/Heni
PROKOPIM CIAMIS