“Sebagaimana kita ketahui Galuh itu tidak arogan, tidak brutal dan tau sopan santun, jadi saya minta tertib jaga arogansi jangan sampai merusak fasilitas umum,” jelasnya.
Senada dengan Bupati Ciamis, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana pun mengatakan akan mewakili rakyat dan mahasiswa menolak diundangkanya UU Omnibus Law.
Dalam kesempatan itu juga Bupati Ciamis, Wakil Bupati Ciamis, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis disertai delapan anggota dewan dari berbagai praksi menandatangani tuntutan aksi mahasiswa.
Diketahui tuntutan aksi tersebut yaitu pertama mendesak DPRD Kabupaten Ciamis untuk sama-sama menolak Omnibus Law secara tegas.
Kedua, menuntut adanya Judicial Review dan terahir mendesak DPRD Kabupaten Ciamis untuk segera menyampaikan aspirasi masa aksi kepada pemerintah pusat.
Kordinator Lapangan Dede Aos Firdaus mengatakan jika ketiga tuntutan tidak ditindak lanjuti dalam tempo waktu tiga kali dua puluh empat jam, maka akan kembali mengadakan aksi susulan senin 12 Oktober.***Agus/Fajar
Sumber : Humas Ciamis