Bupati menuturkan BAZNAS termasuk salah satu organisasi resmi pemerintah yang diatur dalam peraturan presiden no 1 Tahun 2018 yang menerangkan bahwa BAZNAS termasuk salah satu lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Menurutnya Potensi BAZNAS di Kabupaten Ciamis sangat luar biasa, mengingat jumlah penduduk di kabupaten Ciamis sebanyak satu juta empat ratus jiwa dan sebagian besar masyarakat beragama Islam.
“Sementara kita ketahui bahwa zakat ini termasuk rukun Islam yang ke tiga, jadi wajib hukumnya seorang muslim untuk mengeluarkannya,” Ucapnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan dengan kewajiban tersebut dapat jadikan potensi serta peluang sehingga BAZNAS bisa membantu pemerintah khususnya dalam pembangunan sosial dan pemerintahan sampai tingkat desa atau kelurahan.
“Apalagi kondisi saat ini kita sedang dilanda pandemi Covid 19, mari kita bekerjasama antara pemerintah dan BAZNAS untuk sama-sama bangkit dari keterpurukan, dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal yang ada ini akan sangat membantu masyarakat di tatar galuh Ciamis,” Jelasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Kesra Setda Ciamis Ihsan Rasyad dalam laporanya menyampaikan proses seleksi pimpinan BAZNAS telah melaui tahapan-tahapan yang sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan yang ada.
“Dari tahap awal penjaringan, Administrasi, uji kompetensi, dan tes wawancara dan hingga mengerucut kepada empat orang yang terpilih sebagai komisioner BAZNAS yang pada hari ini dilantik,” Tuturnya.***Goez/A. Yayat H