Bupati Ciamis Ikuti Rapat Koordinasi dengan Kemendagri Terkait Pilkades

Selain itu Tito menuturkan efek daripada perubahan aturan tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap anggaran yang diperlukan, seperti penambahan alat perlindungan covid 19 atau biaya pengawasan.

“Sesuai dengan aturanya, anggaran dibiayai oleh APBD tingkat 2 baik kabupaten atau kota dan dapat didukung dengan dana desa,”jelasnya.

Selanjutnya Tito menginstruksikan agar para kepala daerah membentuk komite pengawas di tingkat kecamatan dengan melibatkan Forkopimcam.

Tujuanya agar perangkat desa bisa memahami betul tata aturan pilkades serta dapat menciptakan desa yang sehat, mandiri, serta aman dari covid.

“Kalau desanya kuat tidak ada konplik dan tidak ada media penularan, maka tentu tugas para Bupati Walikota mnjadi lebih mudah,” tambahnya.

Sementara itu Menteri Desa A Halim Iskandar mengatakan penggunaan dana desa untuk perlindungan covid 19 sangat diperbolehkan hal itu tertuang dalam Undang-undang No 2 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid 19.

Menurutnya, penggunaan dana desa pada dasarnya meliputi dua aspek, pertama dana desa harus dirasakan seluruh warga terutama golongan terbawah. kedua Dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi.***Agus/Dedi

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *