Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya Tegaskan
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya Pimpin Rapat Sosialisasi Bantuan Sosial dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, pada Selasa (20/09/2022), bertempat di Ruang Op room Setda Kabupaten Ciamis.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi Wakil Bupati Ciamis Yana D.Putra Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dr. H. Tatang, M.Pd, Para Asisten, dan para Kepala OPD terkait.
Rapat tersebut dilaksanakan secara Offline dan Online dengan diikuti oleh Seluruh Camat, Kepala Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Ciamis.
Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022, Tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022.
Jangan Sampai Ada Potongan Sepeserpun Saat Pembagian Bansos
Perlu diketahui bahwa PMK ini memberikan Landasan hukum bagi Pemda dalam menggunakan 2% Dana Transfer Umum (DTU) untuk memberikan Belanja perlindungan Sosial, guna menjaga kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Herdiat menjelaskan, dalam rangka penanganan Inflasi, Pemda menganggarkan belanja wajib Perlindungan Sosial Periode Oktober s.d Desember 2022.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
“Alokasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial pada APBD TA 2022 ini sebesar Rp. 6.075.550.000,-” Terangnya.
“Dana Alokasi tersebut memang tidaklah besar, tetapi minimalnya mampu mengurangi beban yang terdampak Inflasi,” Tambahnya.
Perlu diketahui, bahwa Alokasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial di Kabupaten Ciamis terbagi menjadi empat, yaitu :