Satu, Pemberian Bantuan berupa Uang bagi Masyarakat tidak mampu, Dua, pemberdayaan Masyarakat dalam penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal, Tiga, Pelaksanaan Operasi pasar Reguler dan khusus yang Berdampak dalam satu Kabupaten, empat, Pelaksanaan kompetensi dan Produktivitas bagi pencari kerja.
Kemudian Bupati Herdiat menerangkan, bahwa dalam pengalokasian tersebut haruslah tepat sasaran, utamanya dalam pemberian Uang tunai bagi masyarakat.
“Saya menegaskan, dalam penyaluran uang tunai jangan sampai ada potongan apapun bahkan dengan alasan apapun,” Ungkapnya.
Kriteria calon penerima bantuan adalah masyarakat tidak mampu dan belum menerima bantuan sosial dari manapun, dengan kriteria bermata pencaharian di sektor Transportasi, sektor perdagangan, dan buruh tani.
Sedangkan penyaluran pemberian uang tunai, akan dilaksanakan selama tiga bulan, mulai dari bulan Oktober s.d Desember 2022, adapun jumlah sasaran 9.730 KPM dengan besaran yang diberikan sebesar Rp.150.000,- setiap bulannya dengan mengambil 35 penerima dari setiap desa dan 100 Orang KPM dari kelurahan.
Kemudian Bupati Herdiat menjelaskan kenapa jumlah kelurahan lebih banyak diambilnya daripada desa, yakni dikarenakan jumlah masyarakat di kelurahan lebih banyak daripada di desa dan mengingatkan kembali perihal penyaluran bantuan.
“Perlu diketahui, bahwa jumlah masyarakat di Kelurahan lebih banyak dari pada jumlah masyarakat di Desa,” Jelasnya.
“Saya tegaskan kembali, jangan sampai ada potongan sepeserpun dengan alasan apapun pada saat penyaluran bantuan sosial,” Pungkasnya. (Dods)
Baca Juga Sebanyak 68 Siswa-Siswi Kober Baiturrahman Ciwahangan Ikuti Dikmas Lantas di Polres Ciamis