Bupati Cianjur H. Herman Suherman Launching PERBUP Tentang Pencegahan Kawin Kontrak

“Berangkat dari persoalan tersebut di atas, maka perlu dilakukan upaya larangan dan pencegahan. larangan kawin kontrak, adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintahan daerah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di kabupaten cianjur. sedangkan pencegahan adalah proses, cara, perbuatan untuk mencegah dalam hal ini adalah agar tidak terjadi kawin kontrak.” Ungkapnya

Lahirnya peraturan bupati tentang pencegahan kawin kontrak adalah sebagai bentuk dari tanggung jawab moral kita, yang merupakan langkah antisipatif dan responsif sebagai payung hukum untuk melindungi hak- hak perempuan dan anak. artinya pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat. dengan demikian, maka dalam upaya meminimalisir dan pencegahan kawin kontrak, diperlukan berbagai strategi diantaranya :

Pertama : adanya sosialisasi yang masif tentang regulasi pencegahan kawin kontrak hingga menyentuh sasaran yang tepat, Kedua : adanya koordinasi dan sinergitas dari unsur-unsur tekait dalam pencegahan kawin kontrak, terutama stakeholder yang berkompeten. Ketiga : meningkatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam pencegahan kawin kontrak. Keempat : meningkatan kontrol dan kepedulian masyarakat terhadap kawin kontrak.
langkah tersebut di atas adalah semata-mata sebagai sebuah “ikhtiar” untuk melindungi kehormatan kaum perempuan. hal ini sejalan dengan visi kabupaten cianjur – membangun cianjur manjur yakni ; mandiri-maju-religius dan berakhlak mulia.***Humas Kab. Cianjur/red

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *