“Laksanakan kegiatan temu kerja kesepakatan teknis batas wilayah administrasi Desa/Kelurahan ini dengan seksama untuk membangun Desa”. Harapnya.
Bupati juga menyampaikan dengan melaksanakan pemetaan Desa yang sesuai dengan Undang – Undang dan Peraturan yang berlaku, kedepannya dapat dimanfaatkan untuk pemekaran wilayah Desa ataupun Kecamatan. pungkasnya***Humas Pemkab Cianjur/Red
Pages: 1 2