Bupati Herdiat Serahkan SK PPPK
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya serahkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak sekaligus berikan arahan juga pembinaan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Senin (10/03/2023).
Sebanyak 1.940 pegawai ikuti pembinaan dan penandatanganan perpanjangan kontrak PPPK, terdiri dari PPPK pengangkatan formasi tahun 2019 sebanyak 280 orang, formasi Tahun 2021 tahap I sebanyak 958 orang dan tahap II sebanyak 702 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Herdiat mengatakan bahwa para PPPK tidak ada ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas dalam bekerja jika setiap tahun harus ada perpanjangan kontrak, hal tersebut kemudian di respon oleh para PPPK dengan tepuk tangan.
Perpanjang Kontrak PPPK di Ciamis Sampai Batas Usia Pensiun
“Saya tidak butuh tepuk tangan, karena saya dapat merasakan bagaimana gelisah nya bapak ibu karena setiap tahun harus melakukan perpanjangan kontrak,”tegasnya.
“Bapak ibu setiap tahun harus melaksanakan perpanjangan kontrak, tidak ada ketenangan kenyamanan dalam menjalankan tugas dan bekerja, karena memikirkan di tahun selanjutnya apakah di perpanjang atau tidak,” kata Bupati.
Baca Juga Hilangnya Anak-anak Hafal Lagu Anak, Iyat Sulifan : Peran Orang Tua Lebih Penting
Kemudian Bupati perintahkan mengatakan kepada OPD terkait untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat agar PPPK di Kabupaten Ciamis supaya kontraknya sampai dengan batas usia pensiun.
“Saya bersedia mengamanahkan, biar bapa ibu lebih tenang dan biar lebih fokus bekerjanya juga,” kata Bupati Herdiat.