Lampung Utara, analisaglobal.com – Bupati Lampung Utara Budi Utomo memberhentikan Efrizal Arsyad sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten setempat. Dia diberhentikan setelah mengkritik bupati dan sekda yang dinilai tidak mendasar, Rabu (28/4/2021).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor :921.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 21 April 2021. Padahal, terhitung tanggal 1 Mei 2021 Effrizal Arsyad pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya itu, Effrizal juga disomasi oleh Pemkab karena ‘cuitannya‘: Bupati Itu Kerjanya Dikantor Bukan Dirumah Dinas.
“Pak Effrizal Arsyadmelanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Dan langkah ini diambil karena berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan, Kamis (29/4/2021).
Iwan menjelaskan, surat somasi Pemkab melalui Asisten Bidang Pemerintahan juga telah dilayangkan kepada Effrizal.
Dalam somasi itu, Effrizal diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pernyataannya mengenai adanya jual beli jabatan, Sekda dan Bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun Effrizal bekerja sebagai ASN.
“Apabila somasi itu tidak diindahkan, Beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan adanya jual beli jabatan, bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap fitnah,” tegas Iwan.