Bupati Lampung Utara, Sambut Baik Komitmen Kejati dan Kejari Untuk Kawal Program PTSL

Agar nantinya tidak menimbulkan kesalahan persepsi dari pihak-pihak lain, maka di dalam musyawarah tersebut perlu juga melibatkan unsur dari Kepolisian, LSM, dan atau dari Insan Pers. Jadi masyarakat tidak perlu risau, sepanjang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, karena hukum bukan untuk ditakuti, melainkan untuk ditaati , jelas Bupati.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Fungsional pada Asintel Kejati Lampung Ali Amsar, S.H., menyatakan dalam hal ini pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran tanah yang biasanya dalam pelaksanaanya tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran hukum.

Meski kecil namun dampaknya bisa menjadi luas dan akan menjadi lebih berat bila berdampak hukum. Yang namanya PTSL atau prona sangat membantu masyarakat. Kepada kepala desa jangan menutup-nutupi besaran harga pendaftaran, bila perlu diumumkan dan ditempel (di balai desa) sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya,” kata Ali.

Pasalnya, sambung Ali, ada larangan dan sanksi mengingat belum lama ini pihaknya mendapat laporan terhadap masalah PTSL dari kabupaten Lampung Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada oknum Pokmas di desa yang memungut biaya yang telah ditetapkan.

Ini jelas melanggar ketentuan dan hal ini berdampak pada tindakan hukum karena melanggar ketentuan Undang undang Tindak Pidana Korupsi. Sankasinya dalam pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp50 juta sampai Rp250 juta ,jelas Ali.

Sementara itu, Kepala BPN Lampura I Wayan Suada menjelaskan, pelaksanaan PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Dimana, untuk Tahun 2021 PTSL di Kabupaten Lampung Utara mendapat target PBT 22.000 Bidang dan SHAT 18.525 Bidang, yang tersebar di 34 Desa atau 17 Kecamatan.

Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung, aparat Kecamatan, aparat desa atau pokmas dapat bersinergi dengan BPN untuk suksesnya PTSL di wilayah Kabupaten Lampung Utara dan meminimalisir penyimpangan di lapangan , pungkas I Wayan.*** Rahmad.h

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *