Lampung Utara, analisaglobal.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Bupati Lampura Tahun Anggaran 2020. Rabu (21/04/2021).
Paripurna yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampura Romli, A.Md bersama dengan Wakil Ketua I, Madri Daud SE.,MH, Wakil Ketua II, H. Dedi Sumirat.
Bupati Lampura H. Budi Utomo,SE.,MM dan perwakilan Forkopimda Lampung Utara, Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah, Camat, dan Lurah se-Lampura.
Dalam penyampaiannya Bupati menjelaskan, bahwasanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah, yang disampaikan kepada DPRD Untuk dibahas guna rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan. Selain itu, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan setahun sekali.