“Karenanya, dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang daerah, maka Pemerintah Daerah berkewajiban penuh untuk mengevaluasi, mengelola dan memanfaatkan kendaraan dinas yang ada ini secara tertib dan teratur.” Jelasnya
Kita perlu menyadari, bahwa kendaraan dinas adalah aset milik pemerintah yang dipinjamkan kepada yang diberikan hak untuk menggunakannya. Karena itu, aset ini jangan sampai disalahgunakan, apalagi dianggap milik pribadi, yang ketika tidak duduk lagi dalam sebuah jabatan, lalu enggan untuk mengembalikannya. Katanya
Dalam kesempatan tersebut, Bupati’.H. Budi Utomo,SE.M.M menegaskan kembali, bahwa kendaraan dinas ini harus selalu dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai aset yang dipinjamkan ini rusak, hilang, atau bahkan digelapkan. Segala sesuatu yang merupakan bagian dari aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Yang dikuasai dengan cara melawan dan melanggar hukum tentu dapat menjadi obyek pelanggaran tindak pidana, yang konsekuensinya adalah berhadapan dengan para penegak hukum.
Karena itu, manfaatkanlah fasilitas kendaraan dinas ini untuk mendukung kecepatan dan efektivitas peningkatan kinerja sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Ungkapnya
Mari kita tingkatkan kinerja dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara. Kita laksanakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan ini dengan sebaik-baiknya, dengan tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, turut aktif menjaga iklim kondusif dan toleransi, selalu berpikir positif dalam menyikapi berbagai dinamika yang berkembang dengan sikap yang bijak, tetap menjaga soliditas dan sinergitas, agar Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai ini. Pungkasnya.
Acara Dilanjutkan dengan peninjauan kendaraan dinas oleh Bupati Lampung Utara.***RHD