Diketahui juga bahwa Dana Desa dapat dipergunakan untuk penanggulangan bencana non alam Covid-19. Dana Desa dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa yang melibatkan atau memberdayakan masyarakat miskin dan masyarakat terdampak Covid-19.
Selain itu, sambung Bupati, Dana Desa juga dapat digunakan untuk pembentukan relawan Covid-19 Desa yang bertujuan bagaimana memantau dan manjaga desa masing-masing agar penyebaran Covid-19 tidak meluas. “Di akhir tahun kita akan melaksanaan Pilkades. Ini adalah ujian berat buat saudara, bahwa setiap kegiatan perkumpulan harus menjaga protokol kesehatan,” pesan Bupati.
Begitu pun dengan peran dan fungsi dari Dinas Pertanian, yang merupakan Perangkat Daerah yang khusus mengurusi bidang pertanian ini, harus dapat menerapkan strategi penguatan ekonomi masyarakat, melalui berbagai program pertanian mengingat mayoritas masyarakat Kabupaten Lampung Utara ini hidupnya bergantung pada sektor pertanian ini.
“Karena itu saya minta kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada hari ini untuk secepatnya dapat menyesuaikan diri dengan berbagai program kebijakan yang menjadi prioritas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Luruskan niat kita dengan setulus -tulusnya, karena jika niat kita baik InsyaAllah hasilnya pun akan baik pula,” tandas Bupati.***Eva