Bupati Lamsel Keluarkan Surat Edaran
Lampung Selatan, analisaglobal.com — Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala desa dan aparaturnya menjadi penyalur bantuan. Para kepala desa/aparatur desa dilarang menjadi penyalur bantuan pangan non tunai dan bantuan sosial tunai di lingkungan Pemkab Lampung Selatan mulai 1 November 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Erdiyansyah membenarkan, Bupati Nanang Ermanto mengeluarkan edaran tersebut. Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto lewat Erdiyansyah, Minggu (12/11/2023).
“Sehubungan dengan ketentuan diatas, kami sampaikan hal sebagai berikut para kepala desa/aparatur desa dilarang mengubah kebijakan penyaluran BLT menjadi bantuan non tunai yang diberikan kepada Masyarakat dengan dalih apapun demi menjaga kelancaran dan ketepat sasaran penyaluran bantuan,” isi surat tersebut.
Larangan Kepala Desa/Perangkat Desa Menjadi Penyalur BLT/PKH/BPNT
Lanjutnya, isi surat edaran bupati Lampung Selatan tersebut berbunyi, para kepala desa/aparatur desa juga dilarang memegang, memiliki atau menerima titipan kartu BLT/PKH/BPNT dan bansos lainnya dari Keluarga Penerima Manfaat dengan dalih apapun.
Bila mendapatkan pengaduan sebagaimana dimaksud diatas para kades/aparatur desa hanya berwenang membantu berkoordinasi dengan Dinas yang berwenang.
Untuk penerima bantuan yang terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk penerimaan bantuan sosial, maka perlu dilaporkan ke Dinas Sosial/Pusdatin Kemensos untuk perbaikan DTKS.
Kepala desa/aparatur desa harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan sosial dalam bentuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial.
Realisasi pemberian bantuan dan anggaran yang tersedia bagi Masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk peningkatan peran serta Masyarakat, agar dalam setiap pemberian bantuan sosial, Desa perlu menyediakan fasilitas layanan pengaduan dari Masyarakat berkoordinasi dengan pendamping PKH/TKSK.
Fasilitas ini harus diupayakan agar mudah dan murah penggunaannya termasuk memberi informasi tentang tindaklanjut pengaduan yang ada.terang nya kadis PMD.