Dalam surat edarannya Bupati Pangandaran menyebutkan ada beberapa hal yang menyangkut wisata pantai pangandaran serta penegakan disiplin prokes untuk semua sektor wisata dan wisatawan,
Satuan tugas tugas kecamatan dan desa harus menegakkan prokes diwilayahnya masing-masing dengan sesuai tugasnya, kepala perangkat daerah pun harus berperan aktif dalam pencegahan penyebaran covid-19
Satuan gugus tugas covid-19 kecamatan dan desa harus berkoordinasi dengan TNI dan polri dalam pelaksanaan tugas pencegahan Covid-19 kepala perangkat daerah, Kecamatan dan desa harus melaporkan hasil kegiatan dan pelaksanaan instruksi bupati kepada bupati melalui satuan gugus tugas covid-19 Kabupaten dan instruksi bupati, Mulai berlaku dari dikeluarkan nya surat edaran ini pertanggal (15/01/2021).
Kepala desa kedungwuluh teti ketika di telepon melalui seluler mengatakan “memang benar surat edaran instruksi Bupati Pangandaran seperti itu dan kami kepala desa sudah berkoordinasi sewaktu dipanggil ke kantor Sekretariat Daerah (Sekda) pangandaran pada hari jumat kemarin,” Jelasnya.
Lanjut Teti bahwa kepala perangkat daerah, camat dan kepala desa bergantian ada yang hari jumat 15/01/2021,ada pula yang hari sabtu 16/01/2021 menghadiri rapat koordinasi atas instruksi bupati di sekda pangandaran.” Pungkasnya.***A. Baron