“Semoga WTP 2020 pun dapat diperoleh dan mempertahankannya setiap tahun,” ucapnya.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat Agus Khotib mengatakan, lembaga yang dipimpinnya memiliki tugas memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penyerahan laporan keuangan daerah kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ada berapa hal yang harus diserahkan dalam laporan keuangan unaudited ini. Di antaranya, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional,arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” ungkapnya.
Tujuan pemeriksaan ini untuk menguji kewajaran penyajian angka angka hingga kepatuhan terhadap undang undang. Menurutnya, audit akan berhasil apabila setiap entitas mendukung komitmen. Terutama dukungan data data dan informasi terkait Dengan laporan keuangan ini.
“Kelengkapan data ini akan menunjang hasil opini atas laporan keuangan ini,” pungkasnya.***Nauva HM
Sumber : Diskominfo Kab. Sukabumi