Diterangkan Bupati, aturannya beda sekarang, kalau dulu evaluasi kebijakan ada di Baperjakat, tapi sekarang semua orang terbuka dan minimal ada 3 peserta dalam open bidding. Jika ada kurang dari 3 peserta dalam open bidding, semuanya akan “gugur”.
“Kami juga gagal, karena pesertanya hanya 2 orang dan pesertanya tidak ada, kalau saya ingat betul dari kota Tasik”, terangnya.
Mengenai persyaratan peserta, Bupati menjelaskan tidak ada persyaratan khusus untuk SKPD dan semua persyaratan bersifat umum kecuali inspektorat. Karena Inspektorat harus menjadi Pansel khusus yang disetujui Menteri Dalam Negeri, itu saja, tidak ada yang lain. Dari tiga yang dinilai dari satu, dua atau tiga dari tiga. Baperjakat, kalau saya cenderung nomor satu.
“Alhamdulillah nomor satu ini semua berdasarkan rekomendasi KASN. Ada poin kumulatif, karena disini dari seleksi panitia, persyaratan administrasi, kemudian penilaian masalah kepribadian, kualifikasi, dan lain – lain. Itu dua Sampai di Mabes Polri , jadi semua akumulasi dan jumlahnya sudah jelas,” tutupnya. ***Dede P
baca juga Pemdes Tanjungsari Sukaresik Salurkan BLT-DD Tahun 2022