“Upayakan untuk menciptakan suasana yang kondusif di desa saudara, selanjutnya dalam hal ini pelayanan kepada masyarakat, saudara juga harus dapat bertindak seadil-adilnya sesuai dengan sumpah yang baru saja saudara ucapkan,” tegas Bupati Ade.
Pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kesempatan tersebut pula, Bupati Ade meminta agar para Kades dapat selalu tertib administrasi dalam hal pengelolaan keuangan serta pembangunan di desa sehingga diharapkan kesejahteraan masyarakat desa cepat tercapai. harapnya
“Mohon saudara untuk dapat menciptakan suasana yang harmonis dengan perangkat desa, BPD, LPM, RT, RW, dan tokoh-tokoh masyarakat serta lembaga-lembaga desa lainnya,” pungkas Bupati.***UWA/Day