Hal ini diperburuk selama tinggal dengan suaminya belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti BPNT, PKH ataupun bantuan lainnya. Padahal Enok mempunyai anak bersekolah SD yang seyogianya mendapatkan perhatian juga Program Indonesia Pintar (PIP).
“Selain harus bayar kontrakan rumah perbulan Rp 100.000,-, dirinya harus bertahan memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari dengan kedua anaknya”, seraya berkaca – kaca mengeluarkan air mata.
Didampingi oleh Kepala Dusun Karangmulya Aceng menuturkan bahwa secara adminitrasi kependudukan sudah dibantu, bahkan proses perceraiannya pun dibantu olehnya. Sementara untuk bantuan yang sifatnya urgent, Pemerintahan Desa Karangmulya akan mengalokasikan dari BLT DD TA 2022, jelasnya.
Sedangkan untuk mendapatkan BPNT atau PKH, pihaknya akan memasukan data ke DTKS yang nantinya bisa disampaikan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran.
Sementara pihak Pemerintahan Desa baru menerima data kepindahan kependudukan dari Desa Ciganjeng ke Desa Karangmulya sekitar bulan Nopember 2021 tahun lalu, papar Aceng.
Melihat kondisi kehidupan Laela yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan uluran tangan para dermawan, dan tentu seyogianya negara harus hadir memperhatikan warga masyarakatnya.
Hal ini tertuang dalam UUD 1945 BAB X Pasal 26 ayat (2) yang berbunyi : “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dan BAB XIV Pasal 34 yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”, guna mewujudkan sila ke – 5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.***Dit