Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Semakin bertambahnya warga yang meninggal akibat Covid-19 di kabupaten Tasikmalaya termasuk kecamatan Salawu, dimana dalam hal ini di perlukan tenaga non kesehatan dalam hal tata laksana pemulasaraan dan penguburan jenazah yang terpapar Covid-19 bagi jenazah muslim, hal tersebut bertolak belakang juga dengan surat edaran dari kabupaten Tasikmalaya.
Maka pada hari jum’at pada tangga 23 Juli 2021, Ade Rona selaku camat Salawu segera melaksanakan Rapat pembentukan Satuan tugas khusus pemulasaraan dan penguburan jenazah tingkat kecamatan dan desa, yang mana hadir dalam acara tersebut kepala KUA dan ketua DMI kecamatan Salawu serta Muspika, kepala Puskesmas dan para kepala Desa se-kecamatan Salawu.
Acarapun dilaksanakan di aula Kecamatan Salawu, tentunya dengan tidak lepas dari aturan protokol kesehatan, serta yang terpilih menjadi ketua satgasus pemulasaraan dan penguburan jenazah adalah Ade Rona selaku camat Salawu dan di bantu oleh pengurus lainnya.
Usai Rapat Ade Rona menjelaskan kepada analisaglobal.com bahwa kegiatan pembentukan satgasus tersebut selain dengan kelelahannya para petugas kesehatan karena banyaknya yang meninggal sedangkan tenaga kesehatan terbatas. Jelas Ade Rona.
“Selain itu, kegiatan ini berdasar pada SK Menteri Kesehatan No HK 0107/menkes.4834/2021 tentang tata laksana pemulasaraan jenazah covid juga fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020.” imbuh Ade.