Catatan Awal Tahun, Bobroknya Sistem Birokrasi dan Kentalnya KKN di Pangandaran Tidak Pernah Tersentuh Oleh Hukum

Pangandaran. analisaglobal.com – Masih terjadi dugaan mal adminitrasi dalam sistem penerimaan tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Padaherang pada tahun 2024 lalu, menjadi perhatian Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP) Kabupaten Pangandaran.

Tidak adanya sangsi berat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada Kepala Sekolah dan Korwil Disdikpora terkait ditandatanganinya berupa Surat Keterangan Aktif Bekerja oleh Kepala Sekolah yang meloloskan oknum guru yang sudah lama tidak mengajar, mengikuti tes seleksi PPPK menjadi catatan buruk di dunia pendidikan di Kabupaten Pangandaran.

Praktek – prakter Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkup tatanan birokrasi hingga tatanan dunia pendidikan sangat dirasa kental namun entah apa yang dilakukan oleh pihak – pihak terkait hingga Aparat Penegak Hukum (APH) seolah – olah sirna bak ditelan bumi.

Dimulai dari jabatan atas hingga ke bawah, dari Pemerintahan Desa hingga Pemerentahan Daerah semua bobrok, mental – mental korup dengan mengahalakan segala cara demi kepentingkan dan ambisi.

Diperparah ketika lembaga yang fungsinya sebagai pemeriksa (Inspektorat) mandul, dengan anggaran yang sangat minim kinerja tidak maksimal.

Sebagai contoh ketika memeriksa 93 desa, hanya 7 sampai 9 Pemerintahan Desa yang bisa di audit, itupun dengan metode random sampling, belum SKPD lainnya. Dengan man power kurang lebih sekitar 30 orang, anggaran yang minim dan tenaga yang memiliki basic keahlian dibidang akuntansi, dirasa tidak akan maksimal dalam pencegahan penanggulangan dugaan – dugaan KKN di Kabupaten Pangandaran.

“Tikus – tikus kantor yang kerja molor” … begitu sepenggal petikan lirik lagu Iwan Fals, menandakan bahwa fakta sebenarnya dan apa adanya.

Mental – mental korup, mental – mental bejad yang tidak mencerminkan norma – norma yang dilarang oleh agama seperti kasus – kasus perselingkuhan hingga berujungnya persetubuhan dari oknum – oknum pejabat mencerminkan bobroknya sistem.

Baca Juga Usai Rehab Kelas, Ini Harapan Kepala Sekolah SLB Bina Harapan Bangsa Sindangkasih

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2021 memuat 17 kewajiban dan 15 larangan terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mematuhi kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan. PNS yang melanggar disiplin akan dikenai hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa contoh pelanggaran disiplin PNS adalah :
• Tidak mengucapkan sumpah/janji PNS
• Tidak memenuhi kewajiban untuk ditempatkan di seluruh NKRI
• Tidak lapor LHKPN
• Tidak menaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja
• Tidak memenuhi prosedur laporan kawin dan izin perceraian

Jika kita bedah satu persatu tentu memakan waktu yang cukup lama, kita sudah ambil sample yang sudah disinggung diatas.

Yang penulis soroti adalah terkait penyelenggara pemerintah yang hanya sebagian melaporkan kekayaannya berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN) kepada KPK RI yang publik harus ketahui dan bisa di akses sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28F.

“Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *