Cawabup Ciamis Meninggal Dunia, KPU Ciamis Laksanakan Siaran Pers

2. KPU Kabupaten Ciamis menggelar pelaksanakan pemungutan dan penghitungan suara tetap pada tanggal 27 November 2024, atau tetap berjalan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, dan

3. KPU Kabupaten Ciamis mengumumkan kepada Masyarakat bahwa salah satu Calon dari Pasangan Calon yang ada meninggal dunia, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk yang dilakukan oleh KPPS di TPS melalui PPK dan PPS dalam wilayah kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, terang Oong.

Turut hadir dalam pres rilis tersebut diantaranya, Ketua KPU Ciamis, Ketua Bawaslu Ciamis, Pj Bupati Ciamis, Kapolres, Danramil, Kepala Kejaksaan, Ketua Pemenangan Pasangan HY. (Dods)

Baca Juga Masa Tenang, PPK Bersama Panwas dan Pemerintah Kecamatan Sadananya Tertibkan APK

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *