Cegah Penyebaran Covid-19 di Pilkades Serentak, Pemkab Ciamis Adakan Sosialisasi

Selanjutnya ketiga, melaksanakan pembinaan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dengan Forkopimda dan Forkopimcam dan terakhir keempat menerbitkan surat keputusan Bupati.

Yana melaporkan pilkades serentak di Kabupaten Ciamis tahun 2020 akan diikuti oleh 143 desa dari 258 desa yang ada di Kabupaten Ciamis dari 27 Kecamatan.

Sementara itu, Ketua Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 Dr. Faudah, M.Si. mengatakan dalam Permendagri No 72 Tahun 2020 tersebut terdapat hal-hal yang substansif.

Hal Substansif tersebut diantaranya pertama, penguatan peran panitia kabupaten dengan melibatkan unsur forkopimda dan satgas penanganan covid 19. Kedua, Bupati membentuk sub kepanitian yang terdiri dari Unsur Forkopimcam dan satgas tingkat kecamatan dengan tugas mensosialisasikan protokol kesehatan.

Ketiga, seluruh tahapan pemilihan kepala desa dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara dengan menerapkan protokol kesehatan, khusus untuk tahap kampanye diharapkan materinya tentang penanganan covid 19.

Keempat, penetapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terdiri dari teguran lisan dan teguran tertulis.

Sedangkan untuk perubahan Permendagri No 112 tahun 2014, Faudah menuturkan ketentuan mengenai pemilihan dalam kondisi bencana Non alam COVID 19 berlaku sampai berakhirnya status darurat bencana yang ditetapkan oleh presiden.***Agus/Fajar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *