“Operasi yustisi kali ini sebanyak 5 warga yang melintas di Jalan Raya Desa Cimindi, Bengkel Mobil Desa Cimindi dan Counter Handphone Desa Cimindi Kecamatan Cigugur diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan dan tertulis. Mereka diberikan teguran karena tidak membawa dan menggunakan masker secara benar,” katanya.
Selain penindakan langsung, kata Kapolsek, anggota juga menyampaikan himbauan dan edukasi tentang protokol kesehatan. Dengan cara yang sederhana yakni ingat selalu 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
“Dengan disiplin menerapkan dan mempedomani protokol kesehatan, menjadi salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Kapolsek menambahkan, selama pelaksanaan operasi yustisi tetap mempedomani protokol kesehatan. Dimana penindakan kepada warga dilaksanakan dengan tidak membuat kerumunan dan setiap anggota menggunakan masker.***Dods