“Untuk pondok pesantren yang melaksanakan kegiatan belajar di pondok untuk tetap menerapkan Prokes ketat, karena kita tidak mungkin memulangkan santri, belum tentu saat pulang Kondisinya sehat jadi nantinya Gugus Tugas Kecamatan melakukan pengawasan ketat.” Ungkap Kapolsek.
Sementara itu menurut Koptu Sanen yang didampingi oleh Serma Imam dan Sertu Pujiarto dari Koramil 17/Dayeuhluhur menerangkan “Pembatasan jam operasional juga dilakukan pada pusat akses seperti mall, swalayan, kawasan pertokoan dan toko modern. Selanjutnya, kegiatan di tempat ibadah tetap dijalankan, namun hanya 50% kapasitasnya dan menerapkan Prokes ketat. Jelasnya
Sementara menurut Poldes Desa Bingkeng Wartono menerangkan “Untuk tempat olahraga yang dikelola oleh Pemdes Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap seperti gedung olahraga, indoor dan lainnya mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB” Ujar Wartono.
Kemudian menurut Bripka Budi Martanto, SH mengatakan “Alangkah sangat baik jika pengelolaan destinasi wisata baik alam, religi dan lainnya dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Peran jogo tonggo juga harus ikut dimaksimalkan” pungkas Budi Martanto***A. Baron