“Jadi tersangka mengajak korban (Istrinya) bermalam di rumah salah satu kerabatnya di Desa Cijayana, dan pada saat korban tertidur di posisi menyamping, Kemudian tersangka selanjutnya mengeluarkan golok yang dimiliki dan langsung menebaskan goloknya di leher korban sebanyak 2x mengakibatkan pendarahan dan kematian seketika, tidak ada perlawanan dari korban, setelah itu tersangka pun sempat mengisolir diri di rumah tersebut dan akhirnya diketahui oleh warga dan aparatur setempat dan akhirnya Pelaku ditangkap beserta barang bukti”, ujarnya.
Dan disebutkan bahwa Pelaku mengalami gangguan Jiwa sebagaimana disebutkan, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto menjelaskan, ” sementara itu belum mengarah kesana, untuk saat ini, Kami tetap memproses hukum sebagaimana yang dilakukan tersangka”, jelasnya.
Kapolres pun menerangkan bahwa Pembunuhan terjadi tidak di depan anaknya sebagaimana rumor yang beredar.
“Ya tidak di depan anaknya Pembunuhan tersebut, tapi di sebuah rumah Kakak dari tersangka, jadi tidak dalam satu Kamar “, terangnya
“Atas perbuatannya itu, Tersangka dikenakan pasal 340, junto 338 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara”, tandas Wirdhanto.
Rudi/Hms